Syarat Pendaftaran :

  1. Membuat Surat Permohonan.
  2. Fotocopi (di kertas A4) KTP Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  3. Fotocopi (di kertas A4) Kartu Keluarga bermaterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  4. Fotocopi (di kertas A4) Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bermaterai Rp.10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  5. Asli dan Fotocopi (di kertas A4) Surat Penolakan Pencatatan Perkawinan dari KUA.
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan SK Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).

Kembali