Syarat Pendaftaran :
- Membuat Surat Permohonan.
- Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku.
- Menyerahkan buku nikah asli bagi yang belum menyerahkan.
- Diambil oleh Pihak yang Bersangkutan sendiri.
- Apabila diambilkan oleh pihak lain, wajib melampirkan :
- Surat Kuasa yang sah yang ditandatangani di Pengadilan Agama Magetan.
- Fotocopi (di kertas A4) KTP/ Identitas diri yang sah dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Membayar Biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)